Kemudahan Baru bagi UMKM Tangerang: Izin Usaha Gratis dan Berlaku Seumur Hidup melalui OSS

oleh -180 Dilihat
oleh
Kemudahan Baru bagi UMKM Tangerang Izin Usaha Gratis dan Berlaku Seumur Hidup melalui OSS
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang memudahkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam mengurus surat izin usaha secara gratis melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/. [hms/t7]

CitraBerita | Kota Tangerang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang memudahkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam mengurus surat izin usaha secara gratis melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa dengan OSS, pelaku UMKM tidak perlu datang langsung ke DPMPTSP atau MPP Kota Tangerang untuk proses perizinan. Cukup dari rumah, mereka bisa mengajukan izin usaha yang berlaku seumur hidup.

Diharapkan dengan ini, semakin banyak pelaku usaha yang memiliki izin usaha, sehingga investasi di Kota Tangerang meningkat dan UMKM tumbuh.

Tahapan mengajukan Izin Usaha di OSS:

1. Login ke akun OSS di https://oss.go.id/
2. Akses pemberian izin usaha
3. Penambahan informasi pelaku usaha
4. Identifikasi sektor usaha dan tipe aktivitas
5. Pengisian informasi usaha
6. Deskripsi aktivitas usaha di OSS
7. Daftar produk atau jasa lebih lanjut
8. Penyelesaian proses pemberian izin usaha dan cetak NIB

Surat izin usaha adalah bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bisnis serta sebagai identitas dalam pelaksanaan usaha dan hak akses kepabeanan.

Sugiharto mengimbau masyarakat Kota Tangerang, khususnya pelaku UMKM, untuk segera mengajukan surat izin usaha dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pengembangan usaha.

Pengurusan NIB juga dapat dilakukan di https://oss.go.id/ dengan syarat memiliki izin tempat usaha, NIK, NPWP, memahami jenis usaha, dan alamat email serta nomor telepon aktif.

Dengan terdaftar, pelaku usaha akan lebih mudah berkembang, seperti ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan surat izin usaha dan NIB, mereka bisa masuk e-katalog dan ikut serta dalam pelelangan dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.