Polisi Ringkus Buron Pembunuhan di Gunung Mas, Ditangkap di Pondok Area Tambang Emas

oleh -3 Dilihat
oleh
Polisi memperlihatkan tersangka kasus pembunuhan di Gunung Mas usai ditangkap di kawasan tambang emas Kapuas
Konferensi pers kasus pembunuhan di Kecamatan Tewah, Gunung Mas, tersangka berhasil diamankan polisi saat bersembunyi di kawasan pendulangan emas tradisional di Kabupaten Kapuas.

CitraBerita | Gunung Mas – Jajaran kepolisian dari Polres Gunung Mas berhasil menangkap seorang buronan kasus pembunuhan yang sempat kabur usai menghabisi nyawa korban di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Pelaku berinisial AD (33) akhirnya diringkus saat bersembunyi di sebuah pondok di kawasan pendulangan emas tradisional wilayah Kabupaten Kapuas.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Gunung Mas, Senin (25/5/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma, didampingi PS Kasi Humas Ipda Abner.

AKP Agung Wijaya Kusuma yang mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sinergi, kepercayaan, dan informasi berharga yang diberikan oleh warga. Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran Polres Gunung Mas berkomitmen penuh memberikan respons cepat, memberikan rasa aman, serta menegakkan keadilan secara transparan bagi masyarakat,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma.

Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Hentak RT 006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Korban diketahui bernama Fajar (37), warga asal Palangka Raya. Sementara pelaku AD merupakan warga setempat yang kini telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjelaskan, peristiwa tragis tersebut dipicu kesalahpahaman yang dipengaruhi minuman keras dan persoalan pribadi yang dipendam pelaku terhadap korban.

Berdasarkan keterangan saksi, pada Sabtu malam 2 Mei 2026, korban dan pelaku sempat pergi bersama menggunakan sepeda motor milik saksi bernama Suparto.

Namun pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban pulang seorang diri ke rumah dan menuju dapur.

Situasi berubah mencekam sekitar satu jam kemudian ketika pelaku datang dalam kondisi emosi sambil membawa senjata tajam dan mengamuk di dalam rumah.

Demi menyelamatkan istri dan anaknya, saksi Suparto langsung mengevakuasi keluarganya keluar rumah. Dalam situasi panik tersebut, saksi sempat mendengar korban berteriak meminta ampun sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia pada pagi harinya.

Usai menerima laporan warga, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain kaos merah marun milik korban, celana panjang hitam, satu bilah parang, serta balok kayu sepanjang kurang lebih setengah meter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memukul korban menggunakan balok kayu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Polsek Tewah, Satreskrim Polres Gunung Mas, dan Satintelkam Polres Gunung Mas.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kapuas.

Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Desa Trans Datah Takapas, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, dengan dukungan personel Polsubsektor Pasak Talawang.

Meski sempat tidak menemukan pelaku di rumah keluarganya, polisi terus melakukan pengumpulan informasi hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di area pendulangan emas tradisional di Desa Tumbang Nusa.

Petugas kemudian menempuh perjalanan sekitar 20 kilometer menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi pendulangan emas atau bondang tersebut.

Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok milik keluarganya. Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa menuju Mapolres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tiba pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Gunung Mas menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui penanganan perkara secara cepat, profesional, dan humanis. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.